Apa saja alat bukti tertulis?
Baik hukum pidana maupun perdata, alat bukti
tertulis terdiri dari:
a. Akta Otentik, adalah surat yang dibuat
oleh dan/atau di hadapan pejabat umum
yang ditentukan undang-undang, misalnya
akta notaris, vonis, surat berita acara
sidang, proses verbal pensitaan, surat
perkawinan, akta kelahiran dan surat
kematian;
b. Akta di bawah tangan, yaitu akta yang
dibuat dan ditandatangani pembuat dengan
maksud agar surat itu dapat dipergunakan
sebagai alat pembuktian, misalnya surat
pernyataan, tanda terima, dan kwitansi yang
dibuat tanpa perantaraan pejabat umum
(yaitu: Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita,
dan Pejabat Catatan Sipil) ;
c. Surat bukan akta, yaitu surat-surat yang
sengaja dibuat oleh seseorang yang tidak
dimaksudkan sebagai alat pembuktian di
kemudian hari, contoh: surat korespondensi
dan laporan; dan
d. Salinan, yaitu duplikat, ikhtisar, kutipan
atau fotokopi dari sebuah akta.
Kekuatan pembuktian alat bukti tertulis
Kekuatan pembuktian secara hukum dari
masing-masing alat bukti tertulis tersebut
adalah:
1. Akta Otentik
Akta otentik merupakan alat bukti tertulis yang
sempurna karena kebenaran dari hal-hal tertulis
dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim
sehingga isinya dianggap benar selama
kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat
membuktikan sebaliknya. Keunggulan dari akta ini
adalah dalam pembuktiannya tidak memerlukan
tambahan alat pembuktian lainnya.
2. Akta di bawah tangan
Berbeda dengan akta otentik, akta di bawah
tangan akan menjadi alat bukti yang sempurna
apabila ada pengakuan dari pembuatnya di
hadapan hakim. Oleh karena itu, kekuatan
pembuktiannya tergantung dari dari pengakuan
pembuatnya atau perlu dukungan alat bukti
lainnya.
tertulis terdiri dari:
a. Akta Otentik, adalah surat yang dibuat
oleh dan/atau di hadapan pejabat umum
yang ditentukan undang-undang, misalnya
akta notaris, vonis, surat berita acara
sidang, proses verbal pensitaan, surat
perkawinan, akta kelahiran dan surat
kematian;
b. Akta di bawah tangan, yaitu akta yang
dibuat dan ditandatangani pembuat dengan
maksud agar surat itu dapat dipergunakan
sebagai alat pembuktian, misalnya surat
pernyataan, tanda terima, dan kwitansi yang
dibuat tanpa perantaraan pejabat umum
(yaitu: Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita,
dan Pejabat Catatan Sipil) ;
c. Surat bukan akta, yaitu surat-surat yang
sengaja dibuat oleh seseorang yang tidak
dimaksudkan sebagai alat pembuktian di
kemudian hari, contoh: surat korespondensi
dan laporan; dan
d. Salinan, yaitu duplikat, ikhtisar, kutipan
atau fotokopi dari sebuah akta.
Kekuatan pembuktian alat bukti tertulis
Kekuatan pembuktian secara hukum dari
masing-masing alat bukti tertulis tersebut
adalah:
1. Akta Otentik
Akta otentik merupakan alat bukti tertulis yang
sempurna karena kebenaran dari hal-hal tertulis
dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim
sehingga isinya dianggap benar selama
kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat
membuktikan sebaliknya. Keunggulan dari akta ini
adalah dalam pembuktiannya tidak memerlukan
tambahan alat pembuktian lainnya.
2. Akta di bawah tangan
Berbeda dengan akta otentik, akta di bawah
tangan akan menjadi alat bukti yang sempurna
apabila ada pengakuan dari pembuatnya di
hadapan hakim. Oleh karena itu, kekuatan
pembuktiannya tergantung dari dari pengakuan
pembuatnya atau perlu dukungan alat bukti
lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar